Ahok Ungkap Cara PT Godang Bagi-bagi Rp400 M Dana Sampah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaparkan, anggaran biaya pengelolaan (tipping fee) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sebesar Rp400 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT Godang Tua Jaya.

Langkah Terakhir Ahok Sebelum Usir Pengelola Sampah

Juga, diberikan kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI), selaku perusahaan sub kontrak PT GTJ, yang ditugasi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan hal itulah yang menyebabkan Direktur Utama PT.GTJ Rekson Sitorus dalam salah satu pernyataannya kemarin, membantah besaran tipping fee yang diberikan kepada perusahaannya mencapai nilai Rp400 miliar.

Ahok Usir Godang Tua, DPRD: Awas Digugat

"Dia pisah anggaran. Dia joint operation dengan PT baru, duitnya dibayarin ke situ," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 27 Oktober 2015.

Ahok mengatakan, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran kontrak. Dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, diatur dana tipping fee yang diberikan oleh DKI hanya dikucurkan kepada PT GTJ.

Ahok: Truk Sampah DKI Bebas Beroperasi 24 Jam

"Kamu (PT GTJ) kalau mau join sama orang lain, duit Pemda seharusnya enggak boleh dipakai bayar ke dia (PT NOEI). Nah, dia (PT GTJ) malah bagi dua," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit terhadap laporan keuangan DKI.

Hal ini, ditambah dengan segala macam masalah yang terjadi di TPST Bantar Gebang yang dianggap sebagai tanggung jawab PT GTJ, menjadi dasar bagi Ahok untuk mengatakan bahwa PT GTJ wanprestasi.

Maka dari itulah, Ahok mengatakan, pada Jumat 23 Oktober 2015, Pemerintah Provinsi DKI telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada perusahaan itu. DKI telah memulai proses yang diperlukan untuk memutus kontrak perusahaan yang memiliki hak pengelolaan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.

"Temuan BPK juga sudah bilang dia (PT.Godang Tua Jaya) bermasalah. Ya sudah, kita apa prosesnya kan, untuk kirim dia SP 1, SP 2, SP 3," ujar Ahok.

Sebelumnya Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus membantah klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut perusahaannya menerima uang pengelolaan (tipping fee) sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, yang mencapai hingga Rp400 miliar setiap tahun.

Rekson mengatakan, perusahaannya hanya mendapat tipping fee maksimal Rp200 miliar setiap tahunnya. Itu pun dibagi dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia, yang sesuai kontrak berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, mendapat hak untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga sampah di TPST Bantar Gebang.

"Kami klarifikasi bahwa kami tidak pernah merasa menerima sebesar itu (Rp400 miliar)," ujar Rekson, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin 26 Oktober 2015.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya