Maskur Botak Cabuli 15 Anak di Sekolah hingga Kuburan

Maskur botak pelaku cabul 15 anak-anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
- Maskur Botak (34) harus mendekam di penjara lantaran dirinya mencabuli 15 anak usia enam hingga 12 tahun. Bahkan, salah satu korbannya dicabuli oleh tersangka selama tiga tahun.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

"Ada salah satu korban mengaku sejak usia lima tahun dicabuli tersangka, itu tahun 2012, sekarang anaknya berusia delapan tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di kantornya, Selasa 27 Oktober 2015.
Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota


Selain mencabuli anak selama tiga tahun, tersangka juga sudah sering melakukan pencabulan kepada satu anak hingga berkali-kali. "Ada korban yang dari tahun 2012 dicabuli hingga 10 kali," kata Wahyu.


Dari sebelas korban, lima di antaranya sudah divisum dan korban lainnya menyusul. Tersangka dilaporkan ibu korban ke Polres Jakarta Selatan pada 20 Oktober, dan sehari kemudian ditangkap.


Tersangka biasanya melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti di rumah, kolam renang, kuburan, bahkan di sekolah TK.


"Modus yang dilakukan Maskur dengan cara memanggil korban ke rumahnya dengan diming-imingi uang Rp2-5 ribu. Namun setelah melampiaskam nafsunya pelaku sering mengancam dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa'," kata dia.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa kaos, celana pendek, dan celana dalam yang saat terjadi sodomi sedang dipakai anak-anak.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara jo pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya