Buron Empat Bulan, Pemerkosa ABG Bekasi Diringkus Polisi

Ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • istimewa
VIVA.co.id
Usai Bunuh Ponakan, Rizal Mengaku Baru Kubur Teman
- Setelah buron empat bulan AR alias Tompla (18) akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bekasi Utara.  AR merupakan pelaku pemerkosaan ABG, AF (14) siswi SMP.

36 Adegan RZ Perkosa dan Bunuh Ponakan di Hutan Jasinga

Pemerkosaan dilakukan AR pada sekitar pukul 23.00 di lapangan sepak bola, Kampung Bulak Sentul, RT 04/04 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Juli lalu.
Sandiwara Ipar Usai Perkosa dan Bunuh Siswi MTs di Jasinga


"Kami tangkap AR dekat rumahnya, sekitar pertokoan Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, Senin malam," kata Kapolsek Bekasi Utara Mugiyono, Selasa, 27 Oktober 2015.


Mugiyono menjelaskan penangkan AR merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya RW yang telah diringkus lebih dulu. Dari keterangan RW mereka berdua mengenal korban dari telfon nyasar.


"Akhirnya mereka janjian di lokasi dimana korban ditemukan warga dalam kondisi menangis usai diperkosa kedua pelaku. Tidak hanya itu handphone korban pun dibawa kabur kedua pelaku," ujar Mugiyono.


Saat ini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis.


"Mereka kita kenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UURI No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta pasal 365 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman diatas 10 tahun," ujar Mugiyono.




 





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya