Seorang Pemuda di Bekasi Dipenjarakan Orang Tua Pacarnya

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id - Seorang pemuda di Kota Bekasi, Jawa Barat, diadukan kepada polisi oleh orangtua pacarnya. Pemuda itu dituduh menyetubuhi kekasihnya.
Aneh, Empat Narapidana Ini Justru Tak Mau Keluar Penjara

Pemuda itu berinisial PDP (25 tahun), warga Harapan Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sedangkan kekasihnya berinisial TCS (19 tahun). PDP mendekam di sel penjara Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi sejak 19 Mei 2015.
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Ayah PDP, Victor Pangkerego, telah mengusahakan penyelesaian perkara itu melalui musyawarah dengan keluarga TCS. Dia dan istrinya pun siap bertanggung jawab dan menikahkan anaknya dengan TCS. Begitu juga dengan segala biaya pernikahan jika keluarga TCS menyetujui.
Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Tetapi, kata Victor, keluarga TCS menolak upaya damai itu dan berkukuh melanjutkan proses hukum di pengadilan. Sidang atas perkara itu sudah digelar sebanyak enam kali dan yang termutakhir pada Selasa kemarin, 27 Oktober 2015.

Ayah TCS diketahui bekerja sebagai dosen pada Indonesian Banking School di Jakarta. Dia melaporkan PDP dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Victor mengaku bahwa istrinya  sangat syok sejak anaknya dipenjara. Dia malu, sedih, dan tak henti menangis melihat anaknya berada dipenjara. PDP pun harus kehilangan pekerjaannya, karena sudah lebih lima bulan dibui.



Cacat hukum

Kuasa hukum PDP, Merdy Maxi Wajongkere, menganggap tuduhan pelapor adalah cacat hukum dan dipaksakan. Soalnya, tidak ada bukti atas kasus yang dituduhkan. Menurutnya, perbuatan pasangan muda-mudi itu didasari suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Saat melakukan hubungan persetubuhan pada Februari 2014, kata Merdy, TCS bukan lagi anak di bawah umur, karena dia lahir pada 3 Januari 1996.

"Dia (anak terlapor) sudah dianggap dewasa. Lantas, dasarnya dari mana pasal itu dijatuhkan kepada PDP. Tidak ada paksaan dan itu juga diakui anaknya," kata Merdy di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.

Fakta itu terungkap juga dalam persidangan pada 20 Oktober 2015. TCS mengaku di hadapan majelis hakim, atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

"Lantas, apa yang mendasari kasus ini sampai dilanjutkan dan seakan dipaksakan terus berjalan. Bahkan, majelis hakim pada saat sidang kemarin menyarankan kasus ini dihentikan dan ditempuh musyawarah," ujarnya.

Polisi pun, katanya, seakan memaksakan dan tidak menjalankan prosedur yang berlaku tentang penahanan orang yang membutuhkan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 Ayat 1 pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Kami membaca berkas antara penahanan dan perpanjangan penahanan yang hanya berselang satu hari. Dasar hukumnya dari mana," katanya.

Ayah TCS, Batara M. Simatupang, yang hadir dalam persidangan kemarin, tidak mau memberi keterangan apa pun. Dia memilih diam dan menghindari wartawan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya