Uang Hasil Menipu Mahasiswa YAI Dipakai Mabuk & Beli Mobil

Demo mahasiswa YAI
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Penipu Kaskus Dicokok di Plaza Senayan
- Empat mahasiswa FIKOM UPI YAI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan uang kuliah mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya.

1.000 Mahasiswa YAI Jadi Korban Penipuan Uang Kuliah

Kepala Polsek Metro Senen, Kompol Kasmono, mengatakan empat tersangka berinisial IB, PK, IC, dan AW membelanjakan uang hasil penipuan untuk beli mobil, beli motor, beli baju, dan mabuk-mabukan.
Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Penipuan Uang Kuliah YAI


"Mereka pakai foya-foya ada yang beli motor ada yang beli mobil, beli baju dan buat mabuk," ujar Kasmono.


Dari tangan empat tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit Suzuki Ertiga, Honda Brio, sepeda motor, dan juga jam tangan.


"Barang bukti sudah diamankan di Mapolsektro Senen," ujar Kasmono.


Menurut Kasmono, kasus penipuan ini sudah dalam tahap melengkapi berkas perkara. "Sudah mau P-21," katanya.


Dari hasil penyelidikan, polisi terungkap bahwa empat tersangka menipu para mahasiswa YAI lainnya dengan modus menjadi perantara pembayaran uang kuliah.


"Korban membayar uang kuliah bukan lewat bank atau langsung ke YAI. Tapi ke temannya. Si tersangka kasih
cash back
, misalnya bayar kuliah Rp7 juta, hanya Rp6 juta. Tersangka lalu memberikan tanda bukti setor bank palsu," kata Kasmono.


Kasus penipuan itu mencuat setelah Forum Mahasiswa (Forma) LPT YAI menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.


Koordinator Forma LPT YAI, Paul, mengatakan, mahasiswa turun ke jalan menuntut penuntasan kasus slip pembayaran bodong yang berdampak tertipunya 1.080 mahasiswa dengan total kerugian Rp7 miliar.


"Aksi demo ini bermaksud untuk meminta kembali hak mahasiswa. Tentunya dalam aksi besar kali ini telah mendapat restu dari Forma YAI, serta mendapat dukungan dari Serikat Mahasiswa Indonesia yang beranggotakan 7 universitas," katanya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya