Keluar Uang Rp10 Juta, Penghuni Rusun Ilegal Tetap Diusir

Rusunawan Marunda, Cilincing
Sumber :
  • www.facebook.com/IDberkebun

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung dari Provinsi DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, mengungkapkan jumlah penghuni ilegal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda yang akan kembali ditertibkan masih berjumlah puluhan Kelompok Keluarga (KK).

Tim Kunker Komisi V Kunjungi Rusunawa Rancacili, Bandung

Dalam razia gabungan di rusunawa Kotamadya Jakarta Utara pada Rabu kemarin, 28 Oktober 2015, aparat gabungan hanya berhasil mengusir tujuh KK di bangunan Cluster B, yang tidak bisa menunjukkan Kartu Penghuni Rusun.

"Masih ada puluhan lagi (penghuni ilegal) di blok lain," ujar Ika saat dihubungi pada Kamis, 29 Oktober 2015.

Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk

Ika menambahkan, penghuni ilegal mendapatkan unit huniannya dari penghuni lain yang sebelumnya mendapatkan dua unit hunian dari Pemerintah Provinsi DKI sebagai kompensasi atas rumah mereka yang ditertibkan.

"Dua unit yang mereka (penghuni asli rusun) dapat, dijual satunya, dan ditinggali satunya," ujar Ika.

Ada Mantan Wartawan Jadi Penghuni Ilegal Rusun

Berdasarkan pengakuan penghuni ilegal, satu unit dihargai antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Ika mengatakan para penghuni yang membeli jelas akan terus diusir. Rusunawa yang dibangun pemerintah bukan untuk diperjualbelikan.

"Penghuni yang salah kita proses. Kami upayakan supaya mereka bisa tinggal di rumah kerabatnya," ujar Ika. (ren)

Rusun Tambora Angke Diresmikan

Pemprov DKI Batal Bangun 5 Menara Rusun Baru

Target penyediaan 20 ribu unit rusun tahun ini tak tercapai.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016