Ahok: Uang Buat Usaha Jangan Dipakai untuk Kawin Lagi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyindir 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jakarta yang mendapat bantuan kredit modal dari Bank DKI.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, para pedagang tidak diperkenankan menggunakan bantuan kredit sebesar Rp10 juta di luar kepentingan mereka mengembangkan usaha.

"Soalnya matanya tiba-tiba jadi ijo semua begitu lihat duit, nanti kawin lagi," ujar Ahok di Pasar Taman Puring, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Baca juga:

Orang nomor satu di Jakarta itu mengatakan, penyaluran kredit modal melalui Bank DKI dilakukan agar para pelaku UMKM tidak menggunakan jasa rentenir.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Para rentenir, kata Ahok biasanya menerapkan bunga yang begitu tinggi, antara 60 hingga 70 persen. Hal tersebut menyebabkan para pedagang menaikkan harga jual barang dagangan.

Ahok menambahkan, hubungan pemerintah dengan warga, khususnya para pedagang, pada dasarnya seperti orang tua dan anak. Pemerintah menyediakan para pedagang tempat dan kredit modal untuk berdagang.

PD Pasar Jaya, selaku BUMD milik DKI yang bertugas membangun dan mengelola pasar, memiliki 153 pasar rakyat di seluruh Jakarta. Para pedagang, hanya dikenakan biaya sewa Rp4.000 per hari.

Namun, bila para pedagang ternyata menyewakan atau menjual kembali lapak pasar yang mereka terima, pemerintah akan mengusir mereka dan tidak tertutup kemungkinan, mempidanakan.

"Jadi jangan main-main juga sama kita. Saya suruh bapak ibu masuk (berdagang) di pasar, dalam rangka mempermudah evaluasi untuk memberi kredit modal," kata Ahok.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Baca juga:

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi mengatakan, 100 pedagang yang mendapat bantuan kredit modal, masing-masing mendapat pembiayaan sebesar Rp10 juta. Pembiayaan tersebut termasuk ke dalam produk 'Kredit Monas25' milik Bank DKI.

Para pelaku UMKM, diberi waktu antara enam bulan hingga satu tahun untuk mengembalikan kredit. Adapun, para pedagang yang berhak mendapat bantuan modal, adalah para pedagang yang terdaftar di 153 pasar yang dikelola PD.

Pasar Jaya, atau berdagang di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem) yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI.

Para pedagang harus untuk memiliki tanda pengenal pedagang berupa kartu ATM Bank DKI untuk melakukan pembayaran retribusi, serta menerima bantuan kredit.

Selain itu, pedagang yang memerlukan bantuan modal lebih besar, bisa mendapat produk pembiayaan 'Monas75' dan 'Monas100'.

"Kami senantiasa berkoordinasi dengan Dinas KUMKMP DKI untuk menyalurkan bantuan modal agar lebih tepat sasaran," ujar Kresno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya