- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung selama dua hari, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan perwakilan pengusaha rela menambah Rp100.000 dari besaran yang muncul berdasarkan formulasi UMP di PP.
Besaran UMP DKI yang disepakati akhirnya sama dengan besaran UMP yang akan muncul jika penghitungan menggunakan rumus Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Saya udah ngomong dan udah arahin (besaran UMP)," ujar Ahok di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Meski demikian, Ahok mengaku belum menandatangani keputusan penetapan besaran UMP sebesar Rp3,1 juta. Rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha, baru berakhir tadi malam.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pengupahan yang sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono, mengatakan keputusan rapat akan diserahkan kepada Ahok hari ini.
Besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp3,1 juta akan menjadi sah setelah dituangkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Mudah-mudahan (keputusan rapat) tiba hari ini juga di meja Gubernur setelah kita serahkan melalui Asisten Perekonomian," ujar Priyono. (ase)
[Baca juga: