Polisi Lepas 20 Provokator Demo Buruh di Istana

Massa buruh dipukul mundur dari depan Istana Negara
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Krishna Murti, menyatakan, 20 orang yang diduga provokator dalam demonstrasi buruh, Jumat kemarin, 30 Oktober 2015, sudah dipulangkan.

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

"Sudah dipulangkan tadi malam, bukan diamankan, ditangkap, 20 orang. Sudah ada tahapan-tahapan, jadi mereka bukan diamankan, mereka dilakukan penangkapan di lokasi unjuk rasa di depan Istana," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap


Krishna menjelaskan, sudah ada batasan untuk melakukan unjuk rasa dalam undang-undang. Katanya, para demonstran kemarin sudah melewati batas waktu melakukan demo. Maka itu, pihak kepolisian kemudian minta mereka membubarkan diri. Namun, meski sudah diberikan lima kali peringatan, para demonstran yang didominasi buruh ini, tidak kunjung membubarkan diri.


"Batas waktunya 18.00 WIB, mereka melanggar batas waktu di Istana. Sudah diberikan tahapan lima kali peringatan untuk membubarkan diri, tapi mereka tidak membubarkan diri. Apalagi di depan Istana, simbol-simbol negara, kedaulatan negara ada di istana. Kalau Istana tidak dijaga, di mana kedaulatan bangsa kita? Maka polisi melakukan pembubaran," kata dia.


Krishna juga menyatakan jika pihak kepolisian juga telah melakukan upaya negosiasi terhadap para pimpinan demonstrasi, namun diabaikan.


"Negosiasi berjalan, mereka tetap tidak mau, akhirnya diberikan gas air mata, mereka malah semangat dan mungkin mereka pikir niatnya memang mau menekan. Padahal bukan begitu maksud polisi," tegasnya.


Namun demikian, Krishna mengatakan para orang yang diduga provokator ini tidak dilakukan penahanan. Tetapi proses perkara dikatakannya akan terus berjalan, dan pihak kepolisian akan memanggil pihak- pihak yang mengkoordinir demonstrasi tersebut.


"Pada mereka sudah dilakukan berita acara pemeriksaan, mereka sudah dipulangkan karena pasal ancamannya hanya empat bulan," kata dia.


Selain itu, Krishna menyebut pasal yang disangkakan kepada orang- orang yang diduga sebagai provokator dalam demonstran kemarin adalah Pasal 216 KUHP, 218 KUHP juncto UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012, tentang batasan- batasan unjuk rasa.


"Jadi kami sudah lakukan yang terbaik untuk itu. Itu adalah upaya yang terakhir," tutupnya.


Sebelumnya, ribuan buruh, Jumat, 30 Oktober 2015, menggeruduk Istana Negara. Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan pemerintah mengenai pengupahan buruh.


Demo tersebut awalnya berjalan kondusif, sebelum pada akhirnya menjelang pukul 18.00 WIB sore, massa buruh menolak ketika diminta membubarkan diri oleh pihak kepolisian, yang berbuntut terjadinya bentrok antara demonstran dengan polisi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya