Ahok: Ternyata Bekasi Juga Buang Sampah ke Bantar Gebang

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id
Kontrak Pengelolaan Sampah DKI dan Bekasi Mangkrak
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan selain menerima sampah Jakarta, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terletak di tanah seluas 90 hektar milik Pemerintah Provinsi DKI di kota Bekasi, Jawa Barat, sebenarnya menerima pula sampah yang berasal dari masyarakat Kota Bekasi.

"Kamu kira sampah Bekasi dibuang ke mana? Saya mau tanya kalian. Dibuang ke mana? Di sana juga," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 3 November 2015.

DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah

Meski demikian, Ahok mengatakan, DKI tidak meminta Pemerintah Kota Bekasi turut membayar tipping fee kepada PT Godang Tua Jaya selaku perusahaan pengelola.

Ahok mengatakan persoalan pengelolaan TPST Bantar Gebang adalah masalah bersama antara kota Bekasi dan Jakarta. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mendukung rencananya untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

DPRD Kota Bekasi Ungkap 13 Pelanggaran DKI Soal Sampah

Anggaran tipping fee maksimal Rp400 miliar yang rutin dibayarkan DKI kepada PT Godang Tua Jaya dialihkan ke Dinas Kebersihan DKI. Dinas melakukan swakelola terhadap TPST. Dengan begitu, kepentingan kedua kota untuk membuang sampah ke TPST tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang mengancam penggunaan TPST dihentikan jika kisruh berlanjut ke jalur hukum.

"Kita harus atasi masalah ini bersama, Godang Tua harus kita putus kontraknya," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya