Menguak Status Pulau Milik Surya Paloh

Pulau Seribu
Sumber :
  • VIVA/ Fajar GM

VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, memastikan, tidak ada satu pun pulau di gugusan Kepulauan Seribu yang dijualbelikan.

"Tidak ada jual beli kok itu, itu kan lahan kita ya (DKI). Mereka bikin bangunan itu
boleh. Yang jelas mereka tidak memiliki sertifikat hak milik," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 3 November 2015.

Kabar jual beli pulau itu terkuak setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menyegel Pulau Kali Age yang disebutkan sebagai pulau milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Menurut Djarot, pihak yang memiliki aset di Kepulauan Seribu hanya memiliki hak guna bangunan, bukan hak milik.

"Boleh kalau mereka mendirikan. Tapi, yang mereka pegang itu hak guna bangunan untuk jangka waktu tertentu. 10 tahun misal, jadi bukan hak milik, kan tanah kita," ujarnya.

Djarot mengatakan, tak hanya Surya Paloh yang menghuni pulau di gugusan Kepulauan Seribu. Tapi, juga beberapa orang lainnya.

"Wah kalau selain yang kemarin (Surya Paloh-red) ada  siapa sajanya tidak tahu ya. Yang jelas mereka bukan punya pulau, pulau kita, mereka pegang hak guna bangunan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI, Muhamad Sanusi, mengatakan sebagian besar pulau di Kepulauan Seribu memang dimiliki oleh kalangan pribadi. Sementara itu, Pemprov DKI hanya bertugas mengatur pulau-pulau tersebut sesuai peruntukannya.

"Ada yang perdagangan dan jasa, ada yang buat konservasi, ada yang buat permukiman, cuma mengatur itu. Jadi misalnya kalau ada yang buat permukiman tidak boleh dibuat yang lain," katanya.

Cara Ahok Melawan Mafia Pulau

Pulau Seribu

Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel

Yang dapat digunakan adalah hak guna bangunan, bukan hak milik.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015