Izin Reklamasi Ahok Tentang Visi Poros Maritim Jokowi

Pulau Pari
Sumber :

VIVA.co.id - Reklamasi Pulau G di Kepualauan Seribu, oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk di Pluit City, Jakarta Utara, ditolak Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Muhammad Isnur dari LBH Jakarta yang merupakan kuasa hukum KNTI, mengatakan proyek tersebut seolah-olah dipaksakan. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan menyebabkan empat pulau di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu hilang. Ini akibat reklamasi yang telah dilakukan sejak lama.

"Ini seperti dipaksakan, menurut kami proyek ini proyek lucu-lucuan," kata Isnur saat menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis 5 November 2015

Menurut Isnur, proyek ini sebenarnya sudah melangkahi dari visi dan misi Presiden Joko Widodo. Dan seharusnya, Presiden mengambil tindakan tegas atas sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama.

"Terkait reklamasi ini, seharusnya Pak Jokowi itu menegur, karena ini bisa dibilang mengangkangi visi poros maritim dari Presiden Jokowi," katanya.

Isnur juga mengatakan proyek reklamasi teluk Jakarta ini sudah ditolak oleh para menteri kabinet Kerja, di antaranya Menteri Kelautan, menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agraria.

"Proyek ini juga secara tegas sudah ditolak oleh tiga menteri. Menteri Kelautan Susi, menteri Agraria Fery Mursydan Baldan dan menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Selasa 15 September 2015 lalu, KNTI mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City sesuai SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Tokoh Agama Hindu Dukung Reklamasi Teluk Benoa Duduki DPRD Bali

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP

Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016