Deportasi 86 Penjahat Cyber Jadi Buruan Media Tiongkok

ILustrasi/Warga negara China melanggar keimigrasian
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Deportasi 86 warga negara Tiongkok, yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi tak hanya diliput wartawan Indonesia saja, tetapi juga wartawan dari negeri Tirai Bambu.

Salah satu wartawan dari CCTV, yang merupakan salah satu media di Tiongkok,  Liangzhiwei (30), mengaku datang ke Indonesia memang khusus untuk meliput pendeportasian para pelaku cyber crime itu.

"Saya memang mendapat tugas dari kantor untuk meliput ini," kata Li di Kantor Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 9 November 2015.

Sekitar 10 media asal Tiongkok ikut berbaur bersama wartawan Indonesia meliput  kegiatan pendeportasian dan rilis kasus pelanggaran administrasi keimigrasian oleh pihak Ditjen Imigrasi dan Rudenim Kalideres.

Sebelum diberangkatkan menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan bus Blue Bird, puluhan WNA ini menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh polisi Tiongkok yang memang sudah sebulan terakhir berada di Indonesia untuk mengawal dan menjemput warga negara mereka.

Satu persatu, para WNA digeledah barangnya sebelum masuk ke ruang tunggu sembari menanti keberangkatan mereka yang menggunakan pesawat carteran yang disediakan oleh pemerintah China dan terjadwal direncakan berangkat pukul 03.00 WIB dini hari.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

(asp)

OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet
WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016