Polisi Cokok Jambret Spesialis Wanita Kantoran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tim Opsnal Unit V Resmob (Reserse Mobile) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan atau jambret. Pelaku bernama Yaswaki Kurata alias Iyas (24) dicokok pada Selasa, 10 November 2015 pukul 00.10 WIB.

Dijambret, Nenek 70 Tahun Tangkap Sendiri Pelakunya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, tersangka merupakan pelaku spesialis jambret di beberapa daerah. "Tersangka melakukan curat (jambret) di beberapa tempat lainnya, antara lain di Meruya, Jakarta Selatan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Tersangka melakukan aksi jambret sekitar 20 kali dan belum pernah ditangkap," ujar Krishna dalam keterangannya, Rabu, 11 November 2015.

Krishna menjelaskan, salah satu korban merupakan wartawan salah satu media berbahasa asing. "Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari korban yang dijambret oleh tersangka pada tanggal 5 November 2015," kata Krishna menambahkan.

Korban bernama Agnes Kenya Winanti membuat Laporan Polisi LP/4671/XI/2015/PMJ/Ditresmrimum, tanggal 5 November 2015. Dia dijambret oleh tersangka dan kehilangan satu buah unit handphone. "Korban dijambret di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat. Korban dijambret saat malam di sebuah gang," ucap Krishna.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Krishna menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyisir daerah yang akan menjadi target operasi. "Setelah mendapatkan target (wanita yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan). Selanjutnya tersangka mendekati korban. Setelah posisinya berdekatan dgn korban, kemudian tersangka dengan cepat merebut handphone dari tangan korban," ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor. Setelah mendapatkan hasil kejahatan, tersangka menjual hasil kejahatan kepada tersangka bernama Joko Prayetno di Pasar Palmerah, Jakarta Barat. "Kemudian oleh tersangka Joko Prayetno, handphone tersebut dijual kembali ke tersangka Obi Mesa alias Obay di Pasar Cipulir, Jakarta Selatan."

Lagi, Empat Satpol PP Makassar Dijemput Paksa Polisi

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana atau alat kejahatan, satu unit handphone milik tersangka dan satu sim card milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(mus)

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

Kritikan ini sering muncul di akun media sosial milik polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016