Peras dan Perkosa Gadis, Brigadir DAS Bakal Dipecat

Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Brigadir DAS (33), anggota Polsek Kalideres yang melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang gadis berinisial S (22) terancam dipecat dari kepolisian.

DPW PKS Jawa Tengah Dukung Pencopotan Fahri Hamzah

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan pemecatan sangat bisa dijatuhkan kepada DAS.

Namun, sanksi pemecatan akan ditentukan dalam sidang kode etik yang akan digelar jika DAS terbukti bersalah dan telah dijatuhkan vonis di tingkat pengadilan.

Anak Buah Diduga Terlibat Pemerkosaan, Ini Kata Kapolri

"Kita lihat pembuktian dan vonis pidananya dulu, setelah inkrah baru kami (Propam) masuk," kata Janner kepada VIVA.co.id, Rabu, 11 November 2015.

Janner pun mengingatkan bahwa sanksi kode etik itu adalah sanksi administrasi yang bersifat rekomendasi.
Polisi yang Diduga Perkosa Wanita Tugas di Polsek Kalideres

"Iya sanksi terberat memang dipecat. Tapi ingat sanksi kode etik itu adalah sanksi administratif yang bersifat rekomendasi. Semua dengan catatan kalau terbukti," Janner menjelaskan.

Nantinya, jika perkara pidana sudah vonis, Brigadir DAS akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Berarti ancaman hukumannya empat tahun ke atas. Manakala itu terbukti sanksinya itu tadi bisa terjadi pemecatan, saat ini Polsek Taman Sari sedang menangani," katanya.

Seperti diketahui, Brigadir DAS bersama tiga orang ditangkap Polsek Taman Sari karena diduga telah memperkosa seorang perempuan di salah satu hotel di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin, 2 November 2015. (ase)

[Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya