Ahok Usir PT Godang Tua, Ini Kata Yusril

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Foe Peace
VIVA.co.id
Langkah Terakhir Ahok Sebelum Usir Pengelola Sampah
- Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, Yusril Ihza Mahendra, bereaksi atas ancaman Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang meminta kliennya memindahkan semua peralatannya di Bantargebang.

Ahok Minta PT Godang Tua Angkut Peralatan dari Bantargebang
Yusril menilai, Ahok tidak memahami seluk beluk perjanjian antara Pemda DKI dengan Godang Tua Jaya (GTO) dan Navigat Organic Indonesia (NOI) Joint Operation. Karena ketidakpahaman Ahok itu, Yusril menganggap, Ahok kerap mengumbar pernyataan yang tidak terkontrol. 

Polisi Bikin Pos Anti-Penghadangan Sampah ke Bantar Gebang
"Kalau DKI memutus kontrak sepihak, konsekuensinya Pemda harus membayar ganti rugi investasi Rp379 miliar untuk peralatan yang dibangun PT GTJ. Bukan GTJ yang disuruh siap-siap angkat fasilitas pengolahan sampah dari sana," jelas Yusril, kepada VIVA.co.id, Kamis 12 November 2015. 

Yusril juga menganggap aneh dengan permintaan Ahok itu. Sebab, semua fasilitas yang ada tersebut dibangun di atas lahan milik PT GTJ, bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Pak Ahok tidak paham kalau seluruh fasilitas instalasi pengolahan milik PT GTJ terletak di lahan milik mereka sendiri, bukan milik DKI yang 108 hektar, untuk menumpuk sampah. Sebagian digunakan PT NOI untuk landfil guna menghasilkan gas metan," jelasnya. 

Kalau Ahok memaksa untuk melakukan itu, Yusril mengatakan, persoalan ini bisa menjadi tindakan pidana.

"Kalau Ahok memaksa PT GTJ memindahkan mesin-mesin dari lahannya sendiri, tindakan Ahok adalah melawan hukum dan sewenang-wenang," katanya. 

Terkait adendum atau perubahan kontrak kerja sama, Yusril menjelaskan memang dulu ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Menurutnya, itu tidak perlu lagi dipersoalkan karena telah diatur dalam perjanjian. BPK pun sudah memahami setelah diklarifikasi.

"Bukankah Surat Peringatan 1 yang sekarang dikeluarkan Pemda DKI juga diteken oleh Kadin Kebersihan? Bukan oleh Pak Ahok sebagai gubernur. Apa Surat Peringatan ini perlu diabaikan saja karena dianggap tidak sah karena bukan diteken sama Pak Ahok?" jelas Yusril. 

Dengan demikian, ancaman Ahok yang mengaku sudah mengeluarkan Surat Peringatan, menjadi janggal kalau yang dipersoalkan juga surat kerjasama yang diteken Kadin Kebersihan.

"Kalau memang begitu, ya bagus juga. Jadi Surat Peringatan dianggap tidak ada saja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta PT. Godang Tua Jaya bersiap memindahkan semua perlengkapan pengolahan sampahnya dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ahok menuding rekanan Pemprov DKI itu wanprestasi dan belum melakukan perbaikan hingga sekarang. Pemprov DKI dipastikan memutus kontrak dengan Godang Tua, dan mengambil alih pengelolaan TPST yang berdiri di lahan milik DKI di wilayah Bekasi.

"Kalau kamu enggak mau angkut mesin-mesin punya kamu, nanti kita kenakan charge (biaya denda)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 12 November 2015.

Ahok kembali mengingatkan Godang Tua hal yang membuat DKI mempertimbangkan kelanjutan kerja sama. Segala investasi teknologi pengolahan sampah sebesar Rp700 miliar seharusnya telah diselesaikan pada tahun 2011. Namun hingga saat ini, tidak semua mesin, seperti pembangkit listrik hingga fasilitas pengomposan, terbangun sesuai klausul kerja sama.

Ahok juga mempermasalahkan beberapa kali addendum (perubahan kontrak kerja sama). Addendum tidak diteken Gubernur DKI, namun pejabat Dinas Kebersihan dengan pihak Godang Tua. Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit laporan keuangan DKI tahun 2014.

"Penambahan pasal itu salah. Harusnya dilakukan oleh gubernur, bukan Kepala Dinas Kebersihan. Jadi ada apa gitu," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya