Waspada, Uang Palsu Nyaris Mirip Asli Marak Beredar

Uang Palsu Nyaris Mirip Asli Beredar Jelang Pilkada Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok meringkus sindikat peredaran uang palsu bernilai miliaran rupiah menjelang pilkada di kota itu. Sindikat itu ditangkap setelah terpancing melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di kawasan Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Aksi Sindikat Uang Palsu di Bali, Ajak Main Judi

"Berawal dari laporan warga, langsung kami kembangkan. Hasilnya, kami meringkus dua tersangka, yakni DN 32 tahun dan MP 45 tahun. Dari keduanya inilah berkembang ternyata lokasi pembuatannya di Pekalongan, Jawa Tengah," kata Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, pada Kamis, 12 November 2015.
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Malang

Berdasarkan hasil penelusuran ke Pekalongan, polisi menyita puluhan alat pembuat uang palsu berikut ratusan lembar uang palsu siap edar pecahan Rp50 ribu senilai lebih Rp400 juta. Sayangnya, dalam penggerebekan di sebuah rumah itu, polisi gagal meringkus dalangnya. Bos komplotan itu berhasil lolos dari kejaran polisi.
Polisi Bekuk Seorang Arsitek Pemalsu Dolar Singapura

"Jika semuanya dicetak, nilai uang palsu yang akan beredar bisa mencapai miliaran. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir. Kaitannya dengan momentum pilkada, masih kami dalami," kata Dwiyono.

Belajar lewat Google

Di hadapan petugas, kedua tersangka pencetak uang palsu mengaku mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui penelusuran internet di Google. Polisi menyebut uang hasil cetakan kelompok itu nyaris menyerupai aslinya dan sulit dibedakan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho, satu-satunya yang bisa membedakan uang itu palsu hanya alat khusus yang ada di bank. Sebab, bank memiliki alat pendeteksi uang berbahan magnet khusus.

"Logo pengaman, hologram, dan desainnya nyaris menyerupai uang asli. Sangat sulit untuk membedakannya. Untuk sekali operasi, kelompok ini bisa mencetak sebanyak Rp400 juta dalam pecahan Rp50 ribu," kata Teguh.

Kedua tersangka berkelit terpaksa melakukan aksi penipuan ini karena terlilit utang. Mereka tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 3 junto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman penjara maksimum 15 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya