- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ia akan mengusulkan agar angkutan umum tidak dipakai untuk unjuk rasa dalam revisi peraturan gubernur (pergub) soal demonstrasi.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Kesbangpol (kesatuan bangsa dan politik) kalau ada peluang untuk dimasukkan dalam revisi pergub," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Andri menilai, usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI tersebut merupakan langkah positif. Sebab, hal itu akan lebih menertibkan unjuk rasa. "Saya bilang bagus juga. Dalam arti kata bukan untuk menghambat tapi untuk menertibkan. Karena sekali kita mau demo tertib, tidak merusak ini dan itu," ujarnya menambahkan.
Jika dipakai untuk berdemo, maka angkutan umum tersebut harus sesuai trayek. Kalau pun tidak, maka harus seizin dari Dinas Perhubungan. "Kalau pun tak sesuai dengan trayek, kita minta bus apa yang dipergunakan, nomor serinya apa. Harus jelas. Izin ke Dishub."
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Jakarta Syafruhan Sinungan mengatakan, dia sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI serta seluruh Perusahaan Otobus (PO) agar tidak menggunakan angkutan umum untuk berunjuk rasa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin menilai, jika nantinya bus atau angkutan umum tersebut digunakan berunjuk rasa dan tak sesuai dengan trayeknya, dikhawatirkan akan menimbulkan penumpukan penumpang yang berakibat akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
(mus)