Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Prabowo Kritik Ahok

Nelayan berangkat melaut di Teluk Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman mengatakan, izin proyek tersebut masih semrawut. Menurut dia, sesuai Undang-Undang no.1 Tahun 2014 tentang Reklamasi Pantai, izin harusya dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan.

"Sementara kan yang sekarang itu izinnya gubernur yang mengeluarkan, itu yang kita soroti," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Selain itu, proyek tersebut juga belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sehingga wajar jika nelayan mempermasalahkan proyek tersebut yang menyebabkan berkurangnya tangkapan ikan. "Bagaimanapun proyek itu pasti ada dampaknya, pendangkalan laut, air jadi kotor, benar juga itu nelayan kalau ikan-ikan jadi menjauh," katanya menambahkan.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan Pemda DKI terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Gubernur sebelum proyek tersebut dikerjakan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama menolak tudingan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai penyebab sulitnya para nelayan di pesisir utara Jakarta melaut dan mendapat tangkapan ikan. Menurut Ahok, kesulitan nelayan tradisional mendapat tangkapan bukan hanya terjadi di Teluk Jakarta.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dijalankan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI ini dipersoalkan oleh banyak pihak. Para nelayan Jakarta Utara didampingi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat pelaksanaan proyek itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Proyek reklamasi itu dinilai lebih bermotif ekonomi. Munculnya 16 pulau buatan akan menguntungkan pengembang. Sementara, nilai konservasi lingkungan dari mega proyek itu dianggap tidak ada.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya