- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, permintaan DPD Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI agar angkutan umum tidak dipakai untuk mengangkut pengunjukrasa tidak perlu dipatuhi.
"Itu kan hanya imbauan, jadi sifatnya ya imbauan saja," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 13 November 2015.
Menurutnya, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan larangan seperti itu adalah kepolisian. Terlebih disewakannya kendaraan-kendaraan angkutan umum merupakan sumber pemasukan tambahan bagi para sopir atau pengusaha yang kerap tidak memenuhi kuota pemasukan karena masih menggunakan sistem setoran.
"Kalau mereka (pengunjuk rasa) menyewa, bagaimana? Enggak bisa (dilarang) kalau gitu," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan di Mapolda Metro Jaya kemarin, 12 November 2015, merekomendasi agar angkutan umum tidak digunakan mengangkut pengunjuk rasa.
Menurutnya, meski tidak beroperasi mengangkut penumpang umum, angkutan umum harus beroperasi di trayeknya. Bila tidak, maka sopir atau pengusaha angkutan harus memperoleh izin dulu dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.