Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Tumpukan Sampah di Monas.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Perilaku warga Jakarta soal buang sampah masih belum juga berubah. Mereka masih membuang di sembarang tempat. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berwacana agar para pembuang sampah sembarangan diberi sanksi berupa denda yang nilainya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurutnya, penegakan hukum bagi para pengotor lingkungan saat ini tidak efektif. Pemerintah Provinsi DKI hanya memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pembuang sampah sembarangan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Untuk mengenakan tipiring itu (pembuang sampah sembarangan) mesti kena operasi tangkap tangan, nunggu disidang hakim, waktunya lama," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 13 November 2015.

Ahok mengatakan untuk menjaga kebersihan Jakarta, pemerintah harus meniru cara penegakan hukum di negara yang kebersihannya selalu terjaga, seperti Singapura.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Di sana, penegakan hukum untuk pembuang sampah sembarangan tidak menempuh proses hukum yang rumit. Pembuang sampah sembarangan didata, pemerintah kemudian mengirimkan surat denda ke alamat si pembuang.

Pembuang kemudian diwajibkan membayar denda dalam waktu tertentu ke bank. Bila denda tak kunjung dibayar, baru si pembuang dikenakan ancaman pidana. Pembuang sampah dapat dipenjara, atau diberi kewajiban melakukan kerja sosial. "Di kita belum ada aturan seperti itu," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membuat aturan seperti itu karena ketiadaan dasar hukun yang lebih tinggi. Maka dari itulah, Ahok mengatakan, bila rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilaksanakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus berpikir memasukkan aturan seperti itu.

Agar jera, para pembuang sampah sembarangan juga tidak dikenakan kewajiban membayar denda yang rendah seperti diatur Perda. Dalam Perda Tibum, denda untuk para pembuang sampah sembarangan hanya Rp500.000.

Ahok menyarankan agar denda yang diterapkan bisa cukup tinggi. Misalnya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan dasar penegakan hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, tidak akan ada lagi masyarakat yang berani membuang sampah sembarangan.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Jakarta khususnya, sebagai ibu kota Indonesia, juga akan menjadi kota internasional yang bersih, seperti kota-kota besar lain di seluruh dunia.

"Kalau kamu ketangkap buang sampah sembarangan, kamu dikenakan denda final sebesar satu kali UMP, misalnya. Kamu kedapatan buang sampah beberapa kali, terus langsung kena denda Rp5 juta, kan bonyok (jera)," ujar Ahok.

Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016