Ditangkap, Ini Wajah Pemerkosa di Atas Jalan Layang

Yogi (25) pelaku perkosaan di dalam angkot (baju kuning)
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id - Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polsek Penjaringan langsung menangkap sopir Mikrolet M-25 jurusan Grogol-Kota, Yogi (25) pelaku perkosaan terhadap HW (22), di atas jalan layang (fly over) Bandengan, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis malam, 12 November 2015.

Penangkapan Yogi dengan mudah dilakukan polisi karena telah mengetahui nomor mobil pelaku, yaitu B 2997 PG. Selain itu, tidak susah membedakan mobil yang digunakan Yogi, karena bagian depan kiri dan belakang sudah pecah.

Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak

Baca:

Menurut Kapolres Jakarta Utara, AKBP Susetio Cahyadi, di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, tidak lebih dari 1 jam pelaku bisa ditangkap. Sejumlah petugasnya disebar untuk memburu pelaku yang diperkirakan berada tidak jauh.

"Selang setengah jam lebih setelah kejadian tersangka langsug diringkus. Korban mengetahui pelat nomor Mikrolet tersebut sehingga penangkapan lebih mudah," ujar Susetio, Jumat 13 November 2015.

Atas perbuatannya, Yogi diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman penjara paling 12 tahun. Karena perbuatannya, kini Yogi meringkut di balik sel Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga:

Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun

(ren)

Ilustrasi bukti perkosaan.

Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC

S dipergoki istri saat setubuhi N.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016