Hanura Tak Terima Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi UPS

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Muhammad 'Ongen' Sangaji tidak rela salah satu anggotanya, Fahmi Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Ongen Sangaji mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan koleganya sebagai tersangka kasus pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah DKI Jakarta. Untuk itu, Ongen berencana mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS


"Saya mau tahu. Saya, pimpinan partai, dan fraksi. Kenapa dia (FZ) menjadi tersangka. Dasarnya apa? Itu kan penting," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015.

Ongen berpegangan kepada surat pernyataan resmi yang ditandatangani Fahmi yang menyatakan bahwa anggota DPRD DKI Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Jakarta (Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora) itu tidak menerima sepeser pun uang hasil korupsi pengadaan perangkat UPS.


"Suratnya resmi, bermaterai. Fahmi udah membuat pernyataan kepada saya bahwa dia tidak menerima apapun," ujar Ongen.


Meski demikian, Ongen mengatakan bahwa fraksi Partai Hanura menghormati keputusan Bareskrim. Hanya saja, untuk benar-benar membuat Fahmi yang telah menjabat dua periode di DPRD DKI menjadi tersangka, Ongen mengatakan Bareskrim harus menunjukkan terlebih dahulu semua barang bukti.


"Saya yakin betul kalau untuk menetapkan seseorang tersangka itu harus ada minimal dua alat bukti. Itu yang membuat saya akan pergi ke sana (kantor Bareskrim) untuk memastikan," ujar Ongen.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI sebagai tersangka korupsi UPS. Dua legislator itu masing-masing berinisial FZ dan MF.


FZ diketahui merupakan Sekertaris Komisi E DPRD DKI, Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, 2009-2014. Priode sebelumnya, Fahmi menjabat sebagai anggota komisi E DPRD DKI Jakarta. Sedangkan MF, merupakan politisi dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Ketua Komisi E pada priode 2009-2014.


Sebagai informasi, kasus korupsi UPS yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, diperkirakan merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.


Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat UPS untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.


Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.


Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pula dua orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.


Sedangkan Alex, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.


Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014.


Pada tanggal 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya