- Danar Dono
VIVA.co.id - Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua wanita spesialis pelaku penjambretan perhiasan. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 40 gram emas berupa kalung dan gelang senilai lebih dari Rp30 juta.
Pelaku adalah lansia berinisial GM dan PN yang sudah berusia 52 tahun. Keduanya mengaku selalu menjalankan aksinya di Pasar Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali dan rutin. Selalu melakukan berdua. PN sebagai eksekutor dan GM sebagai orang yang mendekati korban," ujar kapolres Jakarta utara, Susetio Cahyadi, Senin 16 November 2015.
Tersangka GM mengaku melakukan aksinya karena terhimpit hutang. Karena tidak memiliki pekerjaan, keduanya kemudian bekerjasama untuk melakukan penjambretan.
"Buat bayar utang, sama menuhin kebutuhan," ujar tersangka GM.
Menurut kapolres, modus mereka adalah mengincar korban di pasar. Situasi pasar yang ramai dan situasi yang kerap berdesakan dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
"GM ini akan berupaya sok kenal dan dekat dengan korban dan mengajak ngobrol. Begitu korban lengah, barulah PN sebagai eksekutor beraksi mengambil perhiasan," ujar Susetio.
Kasus ini terungka pada 15 November 2015 kemarin. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari salah satu korban yang mengenali ciri para pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian di Pasar Tanah Pasir.