Wakil Ketua DPRD: Pihak yang Pasti Korupsi Pemprov DKI

Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap FZ, anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Hanura oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS). 

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Pimpinan DPRD belum memperoleh salinan resmi surat penetapan tersangka FZ. Bila benar FZ yang merupakan bekas Sekretaris Komisi E adalah tersangka, kepolisian juga belum memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.

"Itu (pengumuman status tersangka FZ) baru proses hukum awal," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Taufik mengatakan pihak yang jelas-jelas berperan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah ratusan miliar adalah pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI). Bareskrim telah menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Secara undang-undang, pihak eksekutif juga merupakan pihak yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran.

"Yang sudah pasti (melakukan korupsi) itu dari eksekutif," ujar Taufik.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim baru saja menetapkan FZ menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat UPS. FZ ditetapkan menjadi tersangka bersama MF, anggota DPRD DKI periode 2009 - 2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Sebagai informasi, kasus korupsi UPS yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, diperkirakan merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.

Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pula dua orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI, Zainal Soelaeman, dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman, sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sedangkan Alex adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.

Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP, Abraham 'Lulung' Lunggana, dan anggota fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014.

Pada tanggal 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya