Jalani Sidang PK, Apa Kabar Abu Bakar Ba'asyir?

Sidang PK terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Selasa, 17 November 2015.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Permohonan PK yang sudah teregister dengan nomor 17/PK/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin ketua majelis hakim Achmad Rivai. Sidang perdana PK hari ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon.

Dari pantauan VIVA.co.id, sidang hingga saat ini belum dimulai. Terkait pengamanan, terlihat biasa-biasa saja, belasan petugas kepolisian yang memakai baju dinas dan baju biasa dari Gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu terlihat stand by dan duduk-duduk di Pintu masuk utama PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, terpidana Abu Bakar Ba'asyir divonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Vonis 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Lalu Ba'asyir mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada putusan tingkat banding tersebut,  hakim PT memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Tidak berhenti disitu, Basyir pun melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan tingkat pertama yakni putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp350 juta. Rinciannya, Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.

Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rutan Bareskrim Polri. Lalu, sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.

OPM merilis video terbaru pilot Susi Air  Philip Mark Mehrtens

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

Menurut Bamsoet, tak boleh ada lagi toleransi terhadap kelompok separatis, teroris seperti OPM yang menebar teror hingga menimbulkan korban jiwa.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024