Lolos dari Korupsi, Haji Lulung: Allah Menjaga Saya

Politikus PPP, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD
- Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham 'Lulung' Lunggana, mengapresiasi kinerja profesional kepolisian dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat
Uninterruptible Power Supply
Kasus Korupsi UPS, Ahok Mengaku Bubuhkan Tanda Tangan
(UPS).

Lulung mengatakan, sejak awal kasus yang diperkirakan merugikan keuangan daerah miliaran rupiah itu mencuat, ada proses pembentukan opini di media yang mengarahkan agar namanya menjadi tersangka.

Haji Lulung 'Intip' Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi UPS

Lulung mengaku bersyukur dalam pengumumannya kemarin, Bareskrim tidak menyatakan namanya sebagai tersangka.

"Polisi hebat tidak terpengaruh opini yang menyeret saya. Insya Allah, Allah menjaga saya," ujar Lulung saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 17 November 2015.

Seperti diketahui, dalam pernyataannya kemarin, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS berinisial FZ dan MF.

FZ adalah anggota DPRD DKI aktif periode 2014 - 2015 dari fraksi Partai Hanura. Sementara MF, mantan anggota DPRD DKI periode 2009 - 2014 dari fraksi Partai Demokrat. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI di saat korupsi pengadaan UPS dilakukan. Komisi E adalah komisi yang menyetujui pengusulan pengadaan perangkat UPS yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Lulung mengatakan penetapan status tersangka FZ dan MF oleh Bareskrim adalah awal dari proses hukum.

Untuk benar-benar menjadi tersangka yang dapat dipidana, keduanya harus menerima status tersangka yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) dari pengadilan. Selama belum ada penetapan status tersangka dari pengadilan, Lulung mengatakan semua pihak masih harus menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap dua rekannya.

Supaya terbebas dari status tersangka dari Bareskrim yang kini menjerat mereka, Lulung mengatakan FZ dan MF bisa menempuh mekanisme pra-peradilan seperti yang ramai dilakukan oleh beberapa tersangka kasus besar belakangan.

"Masih ada jalan yang bisa ditempuh, seperti pra-peradilan. Unsur keterlibatan keduanya mesti terpenuhi supaya benar jadi tersangka. Pengadilan yang menentukan benar tersangka atau tidak. Semoga teman-teman sabar menghadapi semua proses hukumnya," ujar Lulung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya