Kelaparan, Penipu Ini Ditangkap Saat Makan Bakso

Penipuan
Sumber :

VIVA.co.id - Seorang perempuan berinisial YH (42) ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang toko komputer di Harco Mangga Dua, Jakarta Utara.

YH, ditangkap di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 16 November 2015 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB malam.

Kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akta Wijaya, YH merupakan salah seorang karyawan, yang diketahui juga bekerja di salah satu toko di Harco Mangga Dua.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis

Tiga dari beberapa korban YH, yakni Sutomo (37), Fadry Sumar (51), dan Sukardi Fu 1974 (41), yang merupakan pemilik toko komputer di Harco Mangga Dua, melaporkan YH, karena telah menipu mereka.

Baca juga:

Ayah Amri Minta Anaknya Minta Maaf pada Cita Citata

"Jadi, para pedagang di Harco percaya menitipkan barangnya kepada tersangka lalu kemudian dijual kembali. Awalnya, memang ada uang yang masuk ke mereka, tapi lama kelamaan, bukannya untung, malah uang dibawa lari oleh tersangka," katanya saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Selasa, 17 November 2015.

Mendapat laporan dari para pedagang yang tertipu itu, kemudian polisi mengejar pelaku. Awalnya, polisi mencari di rumah kerabatnya yang berada di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, karena mendapatkan laporan YH berada di sana.

Namun, sesampainya di lokasi, polisi tak menemukan keberadaan YH. Lalu, lanjut Akta, dari informasi tetangga, mengatakan bahwa ia baru saja keluar mencari makanan karena lapar.

"Kita sudah monitor pelaku jauh-jauh hari dan pelaku sering kabur di beberapa tempat di Jawa Barat. Kemarin dia di rumah saudaranya di Meruya, tapi tidak ada, setelah dapat info baru keluar, kita cari tak jauh dari lokasi  pelaku kita tangkap saat sedang makan bakso," kata menceritakan.

Kini, perempuan paruh baya itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, atas perbuatannya. Para pedagang, juga mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Selain itu, ia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan
Hengky Kurniawan

Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar

Dia menceritakan kasusnya ini pada rekan sesama artis

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016