Kasus UPS, Prabowo: Ahok Jangan Dahului Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman menyarankan anggota DPRD, FZ dan MF yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS), untuk mengajukan praperadilan.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Menurut Prabowo, keduanya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan jika penetapan tersangka dinilai tidak sah.

"Kalau memang merasa tidak bersalah, silahkan ikuti praperadilan. Kalau tidak, ya ikuti proses hukum yang berlaku," kata Prabowo, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 17 November 2015.

Sementara itu, terkait komentar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjayaha Purnama yang menduga memang ada anggota DPRD yang 'bermain' di kasus UPS, Prabowo menyarankan, agar Ahok tak asal menuduh dan menunggu proses pengadilan.

"Tinggal dibuktikan saja di pengadilan. Di pengadilan akan kelihatan siapa  yang salah, Pak Ahok jangan mendahului pengadilan, nanti dilihat saja," kata Prabowo.

Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim baru saja menetapkan FZ menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat UPS. FZ ditetapkan menjadi tersangka bersama MF, anggota DPRD DKI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Sebagai informasi, kasus korupsi UPS yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, diperkirakan merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah. Kasus ini terungkap, setelah adanya Kisruh APBD DKI 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada 27 Januari 2015.

Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu. Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pula dua orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI, Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sedangkan Alex adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex, bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.

Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP, Abraham 'Lulung' Lunggana, dan anggota fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Pada 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel. (asp)

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?
Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baru-baru ini, perhatian publik terpanggil oleh tuduhan korupsi sebesar Rp 3000 triliun yang menimpa Rafael Alun Trisambodo hingga dipecat dari Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024