- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Panawari (36), pemilik senjata api ilegal akhirnya ditahan di kantor Polres Kota Bekasi.
Pegawai yang berstatus harian lepas itu, mengaku pistol jenis Berreta yang dibawanya saat terjaring dalam razia kepolisian itu, sudah berada di tangannya sejaka dua taun lalu.
Ia memiliki senjata itu dengan cara membelinya dari seseorang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Beli dari orang dengan harga 3,5 juta rupiah," katanya, Rabu 18 November 2015.
Selama memiliki senjata itu, kata dia, tidak digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, tetapi lebih kepada melindungi diri dari kawanan penjahat. "Cuma buat jaga-jaga diri saja kok," ujar pria yang memiliki dua anak ini.
Sebelum ditangkap, Panawari bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selama bekerja, dia memang tidak membawa senpi, karena dilarang.
Senpi itu pun, ujar dia, disimpan di rumahnya. Namun, saat di luar jam kerjanya, dia membawa senjata api untuk keperluan jaga diri.
"Karena sudah di luar jam kerja, akhirnya saya bawa senpi itu. Eh, enggak tahunya ketangkap polisi," katanya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Untung Riswaji mengatakan, P akan dijerat oleh UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api. "Hukumannya mencapai 12 tahun penjara," ujar Untung. (asp)