PNS Bandara Soetta Jual Satwa Dilindungi di Media Sosial

Polda Metro bongkar penjualan satwa dilindungi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka penjual satwa liar.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Dari enam tersangka, satu orang merupakan Warga Negara Libya dan satu orang merupakam oknum PNS Balai Karantina Soekarno Hatta.

"Teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan under cover buy," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2015.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, mengatakan, para tersangka melakukan transaksi penjualan melalui media sosial. Dalam pengakuannya, tersangka sudah beraksi semenjak satu hingga dua tahun terakhir.

Salah satu satwa dilindungi yang dijual

"Bahkan, ada tersangka yang pernah menjual dua ekor Orangutan ke Kuwait dan Beruang Madu ke Dubai," kata dia.

Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas

Keenam tersangka ini, lanjut Mudjiono, mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pemilik satwa atau penjual, perantara, marketing, dan pembeli.

Tersangka inisial YAM selaku pembeli, DA selaku penjual, JA selaku perantara, MS petugas bandara yang meloloskan ke luar negeri, AW selaku marketing dan NKW selaku pemilik satwa.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu Beruang Madu, empat Burung Cenderawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit ponsel dan uang senilai Rp65 juta.

Satwa dlindungi dijual lewat media sosial

Bayi Menggemaskan Harimau Benggala Lahir di Medan Zoo

"Pelaku menjual Beruang Madu sebesar Rp75 juta dan Macan Dahan Rp65 juta. Hewan ini nantinya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Mudjiono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (one)


Temuan Ikan Aneh di Minahasa Diperkirakan Jenis Hiu

Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa

Sementara diperkirakan jenis hiu, spesies baru.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016