DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menata tumpukan sampah yang baru datang, di TPST Bantar Gebang, Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi A DPRD Kota Bekasi telah melakukan rapat kerja dengan Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Isnawa Adji. Rapat yang dilakukan pada, Rabu, 18 November 2015, itu ternyata masih menyisakan masalah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, menyimpulkan, dalam pembahasan MoU soal TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta tak memiliki tanggungjawab. Pemerintah ibu kota negara itu dituduh hanya melempar permasalahan ini kepada pihak pengelola TPST Bantargebang tanpa ada penyelesaian.

"Sudah jelas faktanya, kami temukan di lapangan, sumur artesis tidak berfungsi dengan baik. Bahkan kebutuhan warga seperti air bersih dan air minum tidak terpenuhi. Mereka harus membeli air mineral galon karena air tanahnya sudah tercemar limbah sampah," kata Ariyanto, Kamis, 19 November 2015.

Diakui dia, hingga kini belum ada titik temu penyelesaian polemik TPST Bantargebang. Kedua pihak, baik pengelola TPST Bantargebang maupun DKI Jakarta, mengklaim kewajiban masing-masing telah terpenuhi.

"PT GTJ (Godang Tua Jaya-red) sebelumnya mengklaim sudah menjalankan kewajibannya. Sisanya merupakan kewajiban Pemprov DKI. Sedangkan dari pihak Pemprov DKI mengklaim kewajiban tersebut kewajiban PT GTJ selaku pengelola TPST Bantargebang," katanya.

Rencana Pemprov DKI untuk Tumpukan Sampah di Bantar Gebang



Dengan demikian, kata Ariyanto, akhir rapat, pihaknya menyimpulkan Pemprov DKI telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi Pemprov DKI belum memenuhi semua kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan telah memenuhi sembilan dari 23 kewajiban yang terangkum dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

"Semua kewajiban kami, yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama 2009, sudah kami penuhi sejak 2012 lalu. Pemenuhan kewajiban tersebut telah dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Bekasi. Berupa uang bukan dalam bentuk barang," ujar Isnawa Adji, saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi.

Dengan demikian, kata Isnawa Adji, seluruh kewajiban Pemprov DKI telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerjasama 2009 dan addendum 2013 yang dimulai pada 3 Juli 2009 lalu, di masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Lalu, terjadi pergantian kepemimpinan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, telah disepakati perjanjian tambahan (addendum) pada 18 Juli 2013.

Cara Dinas Kebersihan Kurangi Volume Sampah Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Kelola Bantar Gebang, DKI Masih Terkendala Alat Berat

Pengelolaan sampah yang tepat akan mengurangi beban Bantar Gebang.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016