Sabu dari Obat Asma Dikendalikan Napi LP Cipinang

Pengungkapan sabu dari obat asma
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek industri rumahan narkoba jenis sabu di kawasan Grogolpetamburan, Jakarta Barat, Kamis, 19 November 2015. Industri rumahan ini diketahui berkedok warung internet.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Dari pengeledahan, diketahui bahwa sabu yang dibuat oleh pelaku berasal dari obat asma yang sering dijualbelikan bebas di warung dan minimarket.

Ternyata pabrik ini dalam peracikan sabu dijalankan oleh seorang narapidana kasus serupa di dalam LP Cipinang bernama Hasan. Hasan ditangkap sekitar dua tahun lalu di TKP yang sama dengan kasus serupa dan saat ini mendekam di LP Cipinang. Hasan mengendalikan pabrik ini dari dalam penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Rudy Heryanto Adi Nugroho menjelaskan, industri rumahan sabu yang telah diungkap jajarannya adalah salah satu yang memiliki kualitas baik untuk dijual di pasaran.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Ditambah lagi, para tersangka menjual dengan harga murah. "Produk mereka ini banyak dicari karena murah. Bahan bakunya dari obat rumahan yang banyak ditemukan di warung atau apotek," kata Rudy, Kamis, 19 November 2015.

Awal pengungkapan ini, jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka pertama bernama Maulana di Pegadungan, Kalideres, karena kedapatan membawa 2 paket sabu seberat 0,4 gram. 

Dari interogasi terhadap Maulana, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap salah seorang tersangka bernama Irsha dengan barang bukti 0,73 gram sabu.

Pengembangan terus berlanjut hingga akhirnya mengarah ke sebuah warnet di daerah Jelambar yang ternyata adalah sebuah pabrik industri rumahan sabu yang dikelola oleh Dewi Sumarni (32), yang merupakan pengelola warnet dan pabrik sabu dan Pasman (39) sebagai peracik dan pembuat sabu olahan tangan.

Sekali produksi, pabrik ini menghasilkan 20-30 gram sabu perhari. Uang hasil penjualan sabu kemudian dikelola oleh Dewi Sumarni, yang ternyata adalah istri dari Hasan, narapidana narkoba di LP Cipinang.

Pengakuan tersangka

Dewi Sumarni bercerita kepada VIVA.co.id bagaimana ia sering berkomunikasi dengan suaminya yang berada di Lapas selama ia menjalankan roda bisnis pabrik sabu ini.

Laporkan Haris Azhar, Polisi Akui Langkahnya Tak Populer

Semenjak suaminya ditangkap dua tahun lalu dan divonis delapan tahun penjara, ia melanjutkan bisnis haram itu dengan arahan suaminya.

"Dahulu waktu masih di LP Salemba, dua minggu sekali saya datang. Sering juga SMS dan telepon. Sekarang sudah susah, semenjak dipindah ke LP Cipinang, enggak ada hp (handphone) lagi, ada juga enggak ada sinyal katanya. Baru dua kali saya jenguk dia di sana," tutur Dewi.

Perempuan asal Garut yang belum mempunyai anak ini mengaku baru sebulan menjalankan pabrik pembuatan sabu ini. Ia mengaku hanya mengelola keuangan penjualan saja, sedangkan yang melakukan teknis pembuatan adalah Pasman.

Sama seperti Dewi, Pasman yang merupakan peracik pembuatan sabu ini belajar membuat sabu olahan tangan dari Hasan via telepon.

"Saya hanya nurut perintah, campurkan ini, campurkan itu. Enggak tahu-menahu saya apa nama cairan buat meraciknya ini," kata Pasman.

Para tersangka dikenakan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016