'Bebas', Sekjen Jakmania Minta Maaf Pada Bobotoh

Sekjen Jakmania dibebaskan sementara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jakmania, Febrianto (37).

Sekjen Jakmania Bebas, Manajer Persib Jadi Jaminan

Febrianto langsung menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian. Selain itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada Maruarar Sirait, Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar dan Ketua Jakmania, Richard Ahmad.

"Saya juga sampaikan permintaaan maaf kepada seluruh warga Jakarta, kepada siapa pun. Kepada Kapolda Metro, Gubernur DKI yang juga keluarga dari bobotoh apabila ada yang tersakiti dari kata-kata saya secara sengaja atau tidak," kata Febrianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Dia berharap, melalui Ketua Umum, Jakmania bisa bermitra dengan Polda Metro Jaya dan seluruh warga masyarakat Jakarta. "Tidak ada yang paling indah selain bertemu dengan keluarga," ucapnya.

Sementara, Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, yang memberi masukan untuk memberikan penangguhan penahanan mengatakan, dirinya dihubungi pihak Jakmania melalui Ketua Umum agar datang ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai penangguhan penahanan.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

"Alasan saya mendukung penangguhan penahanan adalah demi kemanusiaan. Manusia tidak luput dari rasa salah, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Momen ini juga momentum agar komunikasi antara Persija dan Persib berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia juga menuturkan, Febri mempunyai istri orang Bandung dan anaknya ada yang bersekolah sepakbola di Persib Bandung.

Ketua Umum Jakmania, Richard Ahmad juga menyampaikan permintaan maaf atas apa yang terjadi selama Piala Presiden berlangsung. "Saya mohon maaf secara pribadi dan kelembagaan dalam Piala Presiden kemarin. Saya berterima kasih kepada Kapolda dan Kapolri dan berharap agar komunikasi ini tetap berjalan dan terima kasih kepada Pak Umuh sudah bisa bekerja sama dan terus menjalin komunikasi."

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrianto (37) sebagai tersangka. Sekjen Jakmania itu diduga melakukan provokasi melalui dunia maya menjelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu 18 Oktober 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya