Ganja 300 Kg Dikirim dari Sumatera untuk 'Asapi' Jakarta

Ilustrasi/Penangkapan ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menghalau truk pengangkut ganja seberat 300 kg dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Rencananya, barang haram yang diantar dari Sumatera tersebut bakal diedarkan ke wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengungkapkan, sepak terjang pelaku dapat dihentikan jajaran Satnarkoba usai melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial SDA di wilayah Kebayunan, Tapos Depok.

Dari dialah, polisi akhirnya berhasil mengetahui adanya pengiriman barang dan kemudian dilakukan pengejaran hingga ke wilayah perbatasan Bekasi.


"Dari informasi yang didapat, truk berukuran besar warna hijau yang melintas di perbatasan Depok menyimpan ratusan kilo ganja siap edar. Oleh anggota langsung ditinda lanjuti. Dan benar saja, setelah truk itu digeledah isinya tumpukan ganja. Barang ini disimpan cukup rapi, karena memang truknya sudah dimodifikasi," ujar Dwiyono, Kamis, 19 November 2015.


Dari penangkapan ini, polisi juga menciduk tiga orang kurir. Mereka masing-masing berinisial ZFR (28), YRL (49). Keduanya dibekuk saat tengah berada di dalam truk truk tersebut. Pada petugas pelaku mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp35 juta jika barang ini sampai kepada si pemesan.


"Pemesannya di Jakarta, yang bersangkutan mengaku tidak kenal dengan orang yang memesan barang ini. Pelaku mengaku, membawa ganja ini melalui jalur laut," ucap Kapolres.


Ribuan nyawa selamat

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengklaim telah berhasil menyelamatkan 316 ribu nyawa akibat penyalahgunaan narkotika.


"Total nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Vivick Tjangkung menambahkan.


Vivick menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membantah  ganja-ganja ini bakal beredar di Depok.


"Pengakuannya dipesan di Jakarta. Nanti setelah itu akan dijual secara eceran. Kasusnya akan terus kami kembangkan, karena masih ada dua nama lagi yang kami kejar, yakni berinisial A dan B," ujarnya.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pun terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Mereka terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya