- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Enam orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tambora ditangkap satuan reserse kriminal Polsek Tambora. Awal penangkapan keenam tersangka ini karena adanya laporan kegiatan jual beli motor tanpa surat-surat resmi.
Para pelaku ditangkap di banyak wilayah, ada yang di Palmerah dan ada juga yang di dalam wilayah Tambora, seperti di Kali Jodoh. Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto menuturkan para pelaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan. Mereka sudah menggasak belasan motor milik warga.
"Kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap penadah motor curian. Kemudian menyasar ke para pelaku pencurian," kata Wirdhanto, Jumat, 20 November 2015.
Masing-masing pelaku berinisial DM (28), HM (33), IR (23), TN (21), DK (41) dan UH (38). Keenamnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga:
Para pelaku ini kerap beraksi pada malam dan dini hari. Modusnya, dua orang pelaku berboncengan setiap malam dan melakukan survei lokasi yang potensial untuk melancarkan aksi mereka. Biasanya lokasi pilihan mereka jatuh di jalanan di sekitar lorong pemukiman warga.
Saat menemukan satu target motor milik warga yang terparkir di jalan, mereka dengan cepat menggasak motor itu dengan cara merusak kunci motor.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak pilih-pilih dalam menentukan kendaraan yang akan mereka curi. Motor jenis baru atau pun lama, asal keadaan 'aman', akan mereka gasak.
Setelah itu mereka langsung menjual motor curian ke penadah. Di tangan penadah, plat nomor kendaraan curian itu akan diganti untuk kemudian dijual kembali.