Jadi Tersangka Demo Ricuh, Ini Komentar Sekjen KSPI

Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengaku mendapat surat pemanggilan sebagai saksi, untuk pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait aksi buruh yang berakhir rusuh pada 30 Oktober 2015 lalu.

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

"Ya saya dapat surat pemanggilan sebagai saksi untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Rusdi pada VIVA.co.id.

Rusdi tak ambil pusing dengan pemanggilan itu. Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap dirinya tersebut hanya upaya politik yang dilakukan sebelum aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh. "Santai dan biasa saja menanggapinya. Saya kira itu hanya upaya penggembosan sebelum mogok nasional," ujarnya menambahkan.

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

Sementara, Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku kaget atas apa yang menimpa Sekjennya tersebut. Iqbal menjelaskan, dia mendapatkan informasi bahwa sekjennya menjadi tersangka dari berita yang berkembang di media.

"Kaget, kita enggak tahu. Polisi sudah main politik, ada pesanan ada tekanan, kami tahu Kapolda profesional, kapolda humble, Pak Krishna gesit, tapi kenapa pas mau mogok nasional malah ada pemanggilan terhadap tersangka, surat yang kami terima saksi, bukan tersangka," kata Iqbal.

Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap

Iqbal mengatakan, pemanggilan Rusdi sebagai tersangka akan dilakukan pada tanggal 23 November 2015 mendatang. Hari tersebut bertepatan sehari sebelum aksi mogok nasional yang akan mereka lakukan.

"Advokat layangkan surat ke Polda untuk ditunda pemeriksan. Sebab tanggal 24-27 ada mogokĀ  nasional. Nah, tanggal 23 persiapan. Saya rasa lazim kok dengan adanya penangguhan penahanan, karena pasal enggak berat, saya kira jangan main politik lah."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya