Polisi Tangkap Komplotan Pemeras WN Taiwan

Sumber :
VIVA.co.id
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
- Subdit Resmob (Reserse Mobile) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Taiwan. Kelima tersangka sebelumnya ditangkap pada Kamis 19 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.

Delapan tersangka dengan inisial YN (31), NS alias AT (35), RA (23), SS (39), MSSS (29), MS (51), DS (36) dan BMN (70). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu M, S dan R yang merupakan WN Nigeria.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada tanggal 27 Oktober 2015 di Jakarta," ujar Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 21 November 2015.

Dalam aksi pemerasan, komplotan ini memeras uang sebesar Rp10 miliar dari korban yang merupakan direktur PT Yang Mandiri Utama Sukses.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

"Komplotan ini meminta uang Rp10 miliar dan baru diberi uang Rp2 miliar," ungkap Eko.

Eko menjelaskan, modus operandi para tersangka, tersangka YN mengaku sebagai Anggota Polri dari Mabes Polri yang mengancam izin tinggal pelapor tidak diperpanjang, terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan yaitu salah satu tersangka dengan inisial NS alias AT.

"Jadi otaknya ini YN dan NS yang mengajak tersangka lainnya untuk merencanakan penjebakan tersebut di sebuah hotel di daerah Cibubur," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya