Polda Metro Bongkar Sindikat Mafia Narkotika Taiwan

Narkoba
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia narkotika internasional dengan pelaku warga negara Taiwan.

Dari tangan mafia ini, polisi menyita barang bukti beberapa jenis narkotika seperti sabu-sabu seberat 41,5 kilogram dan 1.000 butir pil happy five.

Mafia narkotika ini juga mempersenjatai diri dengan senjata api jenis FN browing HI power automatic berkaliber 9 milimeter.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tujuh anggota mafia yang lima di antaranya berstatus warga Taiwan.

"Pengungkapan ini dilakukan kurun waktu satu minggu dalam bulan November 2015," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin 23 November 2015

Tito menerangkan, pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, satu warga Tauwan berinisial CPS diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Gandaria dengan barang bukti 15,1 kilogram pada Kamis 12 November 2015.

"Dari hasil penangkapan di TKP pertama, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama SL yang merupakan WN Taiwan yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Tito.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk



Lalu, polisi menangkap lima tersangka yang terdiri dari empat WN Taiwan yaitu LCS, SYT, HSY dan WYC dan satu orang WNI yaitu CCC.

"Dari hasil penangkapan tersebut penyidik mengamankan sabu sebanyak 26,4 kilogram," kata Tito.

Kelimanya di tangkap pada Rabu 18 November 2015 sekitar pukul 06.30 di kios K2/51 Apartemen Laguna Pluit, Jalan Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus yang ketiga, penyidik mengamankan satu orang berinisial DJ. Dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan barang bukti 1.000 butir happy five.

"Selain mengamankan 1000 happy five, penyidik juga mengamankan senjata api FN Browsing HI Power Automatic kaliber 9 milimeter made in Belgium berikut lima butir peluru," kata Tito menerangkan.

Tersangka ditangkap di depan Masjid Al Husna di Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat 20 November 2015.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati dan pasal 1 ayat (1) UU RI No 12/Drt/1951 tentang senjata api dan pasal 60 ayat (1) huruf a subsider pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016