Keji, Bogel Renggut Keperawanan Ponakan hingga Hamil

Demo perempuan menolak pemerkosaan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kameswara alias Dika alias Bogel warga Senen, Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena telah tega merenggut keperawanan keponakannya.


Bogel diringkus di rumahnya setelah keponakannya berinisial CP melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindak asusila yang dilancarkan sang paman.


Gadis berusia 12 tahun itu tak hanya sekali diperkosa lelaki yang berusia lebih tua 18 tahun.


Kepada penyidik kepolisian, Bogel mengaku sudah tiga kali memperkosa CP hingga gadis berparas manis itu hamil


"Parahnya, aksi bejat Bogel ini bukan hanya sekali. Tapi tiga kali dari pengakuan tersangka dan korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono, di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2015.




Siswo menuturkan, dalam berkas perkara, Bogel mengaku, pertama kali memperkosa CP pada 18 Mei, lalu dilakukan lagi pada 9 Juni, dan yang terakhir pada 19 Juli.


Bogel ditangkap pada 22 November 2015, di kediamannya yang juga kediaman CP tinggal bersama kelurga.
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas


Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi
"Yang lebih bejatnya lagi, aksi Bogel ini membuat CP hamil. Kehamilan CP sekarang sudah 6 bulan," kata Siswo.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

Kini, Bogel telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat atas perbuatannya tersebut. Bogel dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan nak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya