Cerita Jasad Kekasih Jatmiko yang Ditolak Tukang Kubur

Pembunuh kekasih di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Hari Fauzan

VIVA.co.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap RR (20) yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Jatmiko, di  Kampung Cijingga Rt 002/003 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku sudah ditangkap polisi di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari setelah pembunuhan itu terjadi. Kasus ini terungkap justru dari jejak Jatmiko yang secara tidak langsung menjerumuskan sendiri ke tangan polisi.

Saat itu, Jatmiko yang telah membunuh korban langsung membawanya ke RS Siloam Cikarang. Namun, karena takut, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih membawa korban dengan mobil sewaan dirinya jenis Honda Mobilio ke kampung halamannya di Tasik, Jawa Barat.

"Saat sampai di Tasik, dia ketemu orang yang biasa menguburkan jenazah di TPU Cinehel. Tapi tukang gali kuburan itu menolak karena mayat korban belum dikafani," kata Kasubbag Humas Polres Kabupaten Bekasi, Inspektur Satu Makmur.

Selanjutnya, kata Makmur, pelaku disarankan membawa korban ke RSU dr Sukardjo untuk mengkafani jenazah dan saat itu dia pun diantar oleh orang ke rumah sakit tersebut. "Waktu ditanya di rumah sakit, pelaku beralasan korban mengalami kecelakaan," kata Makmur.

Akan tetapi, sampai di kamar jenazah petugas yang hendak memandikan dan mengkafani korban bernama Asep curiga terhadap jasad korban. Saat itulah petugas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Tasikmalaya.

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

"Saksi Asep ini curiga karena leher korban ada bekas jeratan," kata Makmur.

Tak lama dari laporan Asep, petugas Kepolisian Tasikmalaya pun datang dan mengamankan pelaku. Dan saat diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui jika telah membunuh korban di Bekasi.

"Akhirnya karena kasusnya di Bekasi pelaku pun dilimpahkan ke kami dan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih dalam," ucap Makmur.

Akhirnya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang selatan dan terancam pasal 338 sub 351 (1), (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:

1. Sebuah honda mobilio putih B 1896 FOK,

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

2. Sebuah mukenah bawahan silver,

3. Sehelai kaos lengan pendek biru,

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

4. Sehelai jaket silver,

5. Sehelai tanktop merah,

6. Sebuah topi kupluk abu-abu,

7. Sehelai celana jeans biru,

8. Sehelai celana dalam,

9. sehelai bra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya