Polda Metro: Penetapan Tersangka Sekjen KSPI Sesuai Prosedur

aksi buruh di tugu proklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, berdasarkan alat bukti yang ada.

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Iqbal juga mengatakan penetapan tersangka bukan tindakan kriminalisasi.

"Kamis 19 November 2015 kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan saudara Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI, sebagai tersangka. Ada beberapa alat bukti yang kami miliki, seperti 30 keterangan saksi, tiga dokumen, dan petunjuk berupa rekaman video," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin 23 November 2015.

Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh

Iqbal menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rusdi berdasarkan pemenuhan unsur-unsur pasal yang berlaku, keterangan saksi-saksi, keterangan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo, selaku Kepala Pengamanan Obyek aksi unjuk rasa, yang telah memberikan peringatan secara lisan sebanyak tiga kali kepada massa, sebelum pembubaran paksa.

"Peringatan pertama pada jam 18.00 WIB, peringatan kedua jam 18.20 WIB dan peringatan ketiga 18.40 WIB, dengan menggunakan pengeras suara. Namun massa buruh tidak bubar," jelasnya.

Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iqbal menuturkan, berdasarkan keterangan video dan saksi-saksi, mendengar serta melihat Rusdi melakukan orasi di atas mobil komando sambil menyerukan, "Kita akan bertahan, menginap di depan istana (Istana Negara) sampai menang," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti itu, Rusdi patut diduga melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 218 KUHP Juncto Pasal 15, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, Juncto Pasal 7 Ayat 1 Perkap Nomor 7 Tahun 2012.

"Polda Metro Jaya tidak melakukan kriminalisasi. Proses hukum berdasarkan alat bukti," jelasnya.

Menurut mantan Kapolres Jakarta Utara tersebut, dalam pembubaran demo massa, simbol-simbol kepolisian sudah diperlihatkan.

"Sudah dua kali penyemprotan water cannon, tidak bubar juga. Malah memprovokasi, padahal sudah hampir pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kami lepaskan gas air mata, baru bubar," katanya.

Lebih lanjut, dalam undang-undang, polisi mendapat amanat untuk melakukan pengawasan. "Ada aturan, regulasi yang mengatur itu. Silahkan melakukan unjuk rasa, namun masyarakat pengguna jalan dan lainnya, juga harus dilindungi. Bayangkan kalau kami biarkan unjuk rasa itu, kemudian ada orang sakit mau lewat tidak bisa, sakitnya makin bertambah bahkan meninggal, kami bisa dituntut karena itu," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya