Lagi, Alex Usman Bakal Disidang Kasus Korupsi Lain

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka Alex Usman dalam kasus pengadaan alat printer dan scaner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun 2014.
 
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi, Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, rencananya pemanggilan kepada tersangka akan dilakukan besok, Rabu, 25 November 2015.
 
“Besok tahap dua untuk tersangka Alex Usman,” ujar Adi Deriyan di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2015.
 
Tidak menutup kemungkinan, dalam kasus korupsi pengadaan printer dan scanner ada tersangka baru. Namun, Adi tidak merinci dari pihak mana yang akan dijadikan tersangka baru terkait kasus ini. “Enggaklah pasti ada tersangka lain,” katanya.
 
Kemudian, disinggung soal keterkaitannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, polisi masih enggan memberikan penjelasan detail terkait hal itu.

Ahok: Rehab Sekolah Lebih Penting dari Pengadaan UPS

“Belum mengarah kesitu, kita bekerja tidak terburu-buru,” ujarnya.
 
Sementara itu, alex Usman sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat cadangan lsitrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah DKI Jakarta. Saat ini Alex sedang menajalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana

Korupsi UPS, Alex Usman Dihukum 6 Tahun Penjara

Dia juga harus bayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016