Polda: Kemungkinan Ivan Haz Jadi Tersangka

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, ada kemungkinan besar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz menjadi tersangka penganiayaan.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Hal ini bisa saja terjadi andaikata Ivan Haz memang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T (20).

"Intinya secara internal tidak ada kendala bagi kami. Kami mematuhi prosedur memanggil saudara Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 November 2015.

Iqbal menjelaskan, sampai saat ini Kepolisian masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ivan Haz. Namun, Iqbal mengaku, surat izin untuk memanggil Ivan Haz sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan sudah diserahkan ke Markas Besar Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti kepada Presiden.

"Sudah dibuat surat perizinan pemanggilan yang bersangkutan, tinggal menunggu saja dari Presiden," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan Polda Metro Jaya sama sekali tidak mengesampingkan proses penyelidikan terhadap kasus tindak kekerasan tersebut. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas adanya keluhan dari komunitas yang mengawal kasus kekerasan tersebut.

"Polda Metro Jaya tidak lamban menangani kasus ini, bahkan berlari kencang. Tetapi kalau ada komunitas atau orang yang akan melaporkan Polda Metro Jaya karena lamban, itu tidak apa-apa. Itu merupakan rasa kepedulian masyarakat kepada Polri," ungkap Iqbal.

Iqbal juga menuturkan, penyidik telah memiliki bukti kuat untuk memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

"Beberapa saksi sudah kami periksa dan kami sudah memiliki bukti yang sangat cukup. Hanya tidak bisa kami sampaikan karena ini berkaitan dengan kode etik," ucap Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, seorang PRT berinisial T (20) melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan sang istri AN yang merupakan majikannya. Dia melaporkan adanya dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus babysitter untuk majikannya itu tidak pernah diijinkan keluar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan handphone dan Kartu Identitas korban pun disita.

Tidak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya itu.

Ilustrasi penangkapan

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Anaknya mengaku dipukul sang guru gara-gara tak bawa buku gambar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016