- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah SMA/SMK DKI Jakarta.
Oleh karena itu, selaku kader Partai Hanura, ia siap mengundurkan diri dari organisasi politiknya.
"Kalau parpol minta mengundurkan diri, ya saya mengundurkan diri," ujar Fahmi di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 24 November 2015.
Fahmi menegaskan, apabila pucuk pimpinan pengurus Partai Hanura meminta dia melepaskan keanggotaan dari internal partai, maka ia dengan sangat legowo siap menuruti perintah pimpinan partai.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Alex Usman dan Zaenal Sulaiman. Berkas Zaenal masih berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (P19), dan Zaenal sendiri masih ditahan di Bareskrim Polri.
Sementara Alex Usman sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.