Pembunuh Siswi MTs di Hutan Jasinga Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi penjahat tewas ditembak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Rizal Anwar alias RZ (25), tersangka pembunuh dan pemerkosa AAP (12), siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) terancam dijerat pasal berlapis. Hal ini lantaran dirinya terbukti melakukan tindakan penculikan, pemerkosaan anak dan pembunuhan.

"Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 November 2015.

Rizal terancam dijerat pasal 285 KUHP, pasal 287 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 80 ayat (3) Jo, pasal 76 c dan pasal 81 (1) dan (2) jo pasal 76 dalam UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rizal yang merupakan ipar dari sepupu korban mengaku membunuh dan memperkosa di Petak 17 A, RPH Tenjo tengah, hutan milik Perhutani, Kamis, 22 Oktober 2015.

36 Adegan RZ Perkosa dan Bunuh Ponakan di Hutan Jasinga

Usai membunuh dan memperkosa korban, Rizal pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dan pulang tanpa rasa bersalah ke rumahnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Selama sebulan pencarian tersangka, akhirnya Rizal ditangkap pada Selasa, 25 November 2015 pagi di Pandeglang, Banten. Rizal ditangkap di rumah kerabat ayahnya dan mengaku rumahnya kena gusuran.

Sekedar informasi, pada Jumat pagi, 23 Oktober 2015 warga Desa Panggaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan. Jenazah bocah perempuan itu ditemukan tergeletak mengenaskan di Petak 17 A, RPH Tenjo tengah hutan milik Perhutani.

Setelah diselidiki, ternyata jasad bocah perempuan tersebut bernama AAP (12). Korban adalah siswi kelas 1 di MTS Al Mubarok, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

pembunuhan

Usai Bunuh Ponakan, Rizal Mengaku Baru Kubur Teman

Rizal memperkosa dan membunuh AAP di Hutan Jasinga.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2015