Kasus Tanah Teluk Naga, Seorang Dokter Gigi Jadi Buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
- Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Dokter Gigi Daniel Lucas Simon untuk diperiksa. Daniel akan diperiksa terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

Sebelumnya, Daniel diberitakan kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian sudah menerbitkan red notice sehingga yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif


"Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia, datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 November 2015.


Krishna pun meminta Daniel untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Apalagi, pengacara Daniel, yakni Reynold Tholak, membantah Daniel disebut buron.


"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita, menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik," kata Krishna.


Menurut Krishna, surat panggilan terhadap Daniel akan kembali dilayangkan setelah dokter gigi itu tidak memenuhi panggilan pertama. Polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan Daniel.


Lucas masuk DPO karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.


Terkait penetapannya sebagai tersangka, Lucas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.


Menurut Reynold, gugatan praperadilan ke PN Tangerang ini ditempuh Lucas setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.


Untuk diketahui, Dokter Gigi Daniel Lucas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.


Namun, Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.


Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.


Sementara itu, berkas Daniel Lucas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya