TransJakarta Vs KRL, Supir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Bus TransJakarta yang menabrak kereta di Kedoya.
Sumber :
  • Agus Suherman

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan supir bus TransJakarta, Atmajaka, sebagai tersangka terkait insiden bus TransJakarta yang  menabrak Commuter Line di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu 28 November 2015 kemarin.

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena lebih dari dua alat bukti yang penyidik kantongi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 29 November 2015.

Iqbal menjelaskan bahwa penetapan terhadap tersangka supir bus TransJakarta Koridor VII (Harmoni-Lebak Bulus), Atmajaka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.

TransJakarta Hentikan Operasi Bus Abu-abu Koridor 4 dan 6

Menurut pihak kepolisian, beberapa alat bukti yang tidak terbantahkan lagi telah dikantongi. "Bahwa dia tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada," kata M Iqbal.

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi penjaga palang pintu perlintasan kereta api bahwa supir busway TransJakarta memegang ponsel sambil berbicara dengan rekannya. "Kan itu tidak boleh," paparnya.

Bahkan, supir busway tidak menghiraukan adanya kereta kedua yang mau melintas, padahal palang pintu perlintasan kereta api masih tertutup. Tapi, bus tersebut sudah kepalang membelok sehingga mengakibatkan bagian depan bus tertabrak.

"Akibatnya ada dua pengendara sepeda motor dan penumpang mengalami luka," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 283 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan orang lain luka-luka. Hingga kini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (one)

Bus Transjakarta terbakar

Bus Transjakarta Terbakar di Kemayoran

Api diduga berasal dari korsleting pendingin udara dalam bus.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016