Sumber :
- Agus Suherman
VIVA.co.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan rangkaian KRL Commuterline, Atmaja (41), sopir bus TransJakarta tidak ditahan polisi.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, tersangka hanya dikenai hukuman wajib lapor setiap pekan.Baca Juga :
Kecelakaan Maut dan Darurat Etika Mengemudi
"Tidak, sopir tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor setiap pekan,"kata Budiyanto ketika dihubungi wartawan Senin, 30 November 2015
Menurut Budiyanto, Atmaja wajib lapor setiap Senin dan Kamis setiap pekannya. Kepolisian juga mengatakan tidak menahan tersangka karena korbannya hanya mengalami luka ringan.
"Untuk saat ini, surat izin mengemudi (SIM)-nya juga kami sita dulu," kata Budiyanto.
Sementara itu, Budiyanto melanjutkan, pemeriksaan terhadap Atmaja sudah rampung. Atmaja nantinya hanya perlu datang saat berkasnya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara KRL Commuterline vs Transjakarta yang dikemudikan Atmaja terjadi pada Sabtu 28 November 2015 sore.
Atmaja terbukti lalai karena memainkan ponsel saat mengemudi. Ia lengah dan menerobos pintu perlintasan yang sudah berbunyi dan hendak menutup.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Untuk saat ini, surat izin mengemudi (SIM)-nya juga kami sita dulu," kata Budiyanto.