Ahok akan Tanam Bunga di HI, Pendemo Cukup Teriak di Pinggir

Demo buruh PT Panarub Dwi Karya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 228 Tahun 2015 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu lalu sempat menuai banyak protes dari masyarakat.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Di dalam Pergub yang mengatur tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum itu, Ahok, sapaan akrab Basuki, membatasi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.

Ahok kemudian merevisi Pergub dengan mengubah pasal yang mengatur lokasi unjuk rasa. Di dalam Pergub bernomor 232, lokasi unjuk rasa tidak dibatasi lagi di tiga lokasi.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Meski demikian, Ahok tetap berpendapat tindakan unjuk rasa tidak sepantasnya dilakukan di beberapa tempat tertentu.

Berbicara di depan para pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), Ahok mengatakan salah satu tempat itu adalah Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat. Ahok mengatakan, lokasi yang menjadi simbol Indonesia itu sebaiknya tidak dijadikan tempat unjuk rasa.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

"Kalau mau teriak-teriak (berorasi) lebih baik di pinggir," ujar Ahok di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Desember 2015.

Agar para pengunjukrasa tidak berani menyeberang untuk kemudian membentangkan spanduk mereka di sekitar Bundaran HI, Ahok mengatakan, dalam waktu dekat ia berencana memerintahkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI menjadikan ruang terbuka di sekitar Bundaran HI taman. Dengan begitu, Bundaran HI akan lebih indah.

Para pengunjukrasa, juga tidak akan tega menginjak-injak tanaman yang disimpan di sekeliling air mancur.

"Saya ingin di Bundaran HI ini di sekelilingnya ditanami bunga saja. Biar enggak diinjek-injek orang," ujar Ahok. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya